Ibu Eks Bhayangkari Tagih Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penggelapan di Polda Sumut

topmetro.news, MEDAN – Hampir dua tahun berjalan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara berinisial DRS di Polda Sumatera Utara (Sumut) belum juga memberikan kepastian hukum. Kondisi itu membuat Erni Br Tarigan, ibu pelapor Distira Reza Andhika yang merupakan eks Ibu Bhayangkari, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (21/8/2026).

Kedatangan Erni untuk mempertanyakan perkembangan laporan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024. Ia meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian agar proses penyidikan perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan.

Erni mengatakan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 22 Oktober 2025. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh kepastian terkait kelanjutan perkara tersebut.

“Saya hadir hari ini ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mencari keadilan buat putra saya Distira Reza Andhika soal laporan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024,” kata Erni di Polda Sumut.

Menurut Erni, dirinya telah beberapa kali mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan laporan. Ia mengaku telah menemui sejumlah pejabat yang menangani pengawasan penyidikan, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Saya sudah bolak-balik ke Polda ini, minta kepastian hukum, menghadap sama Pak Subdit, Subdit 2, Kabag Wasidik, dan saya seperti di bola-bola, diputer-puter,” ujarnya.

Erni juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus yang sebelumnya diminta pihak terlapor. Ia menyebut putranya tidak dapat menghadiri gelar perkara tersebut dan hanya diwakili penyidik.

“Di situ tidak ada keputusan hasil gelar sampai lebih kurang dua bulan notulennya baru keluar,” katanya.

Tidak hanya mendatangi Polda Sumut, Erni mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri terkait penanganan laporan tersebut. Namun, langkah itu disebutnya belum menghasilkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

Ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Eko yang disebut menjadi salah satu alasan penyidikan belum berlanjut.

Menurut Erni, pemeriksaan Eko tidak semestinya menjadi kendala karena yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi ketika uang diserahkan.

“Alasannya Pak Eko harus diperiksa terlebih dahulu, tapi dia tidak hadir. Menurut saya tidak harus Pak Eko diperiksa, karena Pak Eko sendiri tidak hadir saat penyerahan uang itu. Jadi dia bukan saksi kuncinya dalam kasus ini,” ungkapnya.

Erni menegaskan kedatangannya ke Polda Sumut merupakan bentuk perjuangan sebagai seorang ibu untuk memperoleh keadilan bagi anaknya.

“Saya sebagai seorang ibu yang mewakili putra saya mencari keadilan. Naluri seorang ibu minta keadilan buat putra saya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Erni juga menunjukkan sejumlah bukti, di antaranya percakapan antara pelapor dengan terlapor serta bukti transaksi yang berkaitan dengan uang yang menjadi objek laporan.

Ia menjelaskan, uang yang awalnya dititipkan sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan sebagian secara bertahap. Namun, menurutnya, masih terdapat sekitar Rp400 juta lebih yang belum dikembalikan.

“Penitipan uang senilai Rp1 miliar, sudah ada dicicilnya jadi lebih kurang kerugian yang belum dikembalikannya mencapai Rp400 juta lebih,” ujarnya.

Erni mengaku khawatir lambannya penanganan perkara membuat keluarganya tidak memperoleh kepastian hukum. Ia bahkan menduga terdapat intervensi dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Kalau saya sebagai naluri seorang ibu yang tidak begitu mengerti masalah hukum. Tapi di sini, hati nurani saya mengatakan, kenapa penyidik tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya, ada apa ini,” katanya.

Karena itu, Erni meminta Kapolri dan Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kita akan buat Dumas kembali ke Mabes, mungkin saya juga bakal menggelar demo. Saya sebagai seorang ibu yang mencari keadilan buat putra saya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lainnya apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.

“Penegak-penegak hukum ini lebih bekerja sesuai dengan tupoksinya, berbuat seadil-adilnya, jangan menggunakan jabatan pangkatnya itu untuk menutupi yang tidak benar,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Reza, uang Rp1 miliar tersebut diserahkan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dengan pihak penerima pengalihan saham.

Uang tersebut disebut diserahkan secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Reza kemudian mengaku menitipkan uang tersebut kepada DRS karena tidak berani membawa uang tunai dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor.

Menurut Reza, uang tersebut seharusnya ditransfer melalui bank pada keesokan harinya. Namun, ia mengaku DRS tidak datang sebagaimana kesepakatan.

Atas kejadian tersebut, Reza kemudian membuat laporan ke Polda Sumut yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, DRS selaku terlapor dan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan terkait tudingan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Penulis | sadam

Related posts

Leave a Comment